Tugas Pokok Sat Reserse Kriminal Polres Bulungan
-
Penerimaan dan Penanganan Laporan
Menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana dan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan tepat. -
Penyelidikan
Mengumpulkan data, melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti untuk membangun konstruksi perkara. -
Penyidikan
Menetapkan tersangka, memeriksa tersangka, dan melengkapi berkas perkara hingga siap diserahkan ke Kejaksaan. -
Koordinasi Penegakan Hukum
Bekerja sama dengan instansi terkait (kejaksaan, pengadilan, BNN, KPK, dan instansi lain) untuk proses penanganan dan penuntutan kasus. -
Pendampingan Korban
Memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kejahatan, termasuk perempuan dan anak, selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Fungsi Utama
-
Unit Tipikor & Fraud
Menangani kejahatan korupsi, penggelapan, dan tindak pidana kerah putih. -
Unit Jatanras
Menindaklanjuti kejahatan jalanan, pencurian, dan tindak pidana kekerasan. -
Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA)
Melakukan penyelidikan khusus kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. -
Unit Pengawasan & Penyelidikan Umum
Mengembangkan metode penyelidikan, memonitor penanganan kasus, dan memastikan standar operasional terpenuhi. -
Subbag Administrasi Reserse
Menyediakan dukungan administrasi, pengelolaan berkas, dan pelayanan SP2HP kepada pelapor.
