Reskrim Polres Bulungan

Loading

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok Sat Reserse Kriminal Polres Bulungan

  1. Penerimaan dan Penanganan Laporan
    Menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana dan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan tepat.

  2. Penyelidikan
    Mengumpulkan data, melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti untuk membangun konstruksi perkara.

  3. Penyidikan
    Menetapkan tersangka, memeriksa tersangka, dan melengkapi berkas perkara hingga siap diserahkan ke Kejaksaan.

  4. Koordinasi Penegakan Hukum
    Bekerja sama dengan instansi terkait (kejaksaan, pengadilan, BNN, KPK, dan instansi lain) untuk proses penanganan dan penuntutan kasus.

  5. Pendampingan Korban
    Memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kejahatan, termasuk perempuan dan anak, selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Fungsi Utama

  • Unit Tipikor & Fraud
    Menangani kejahatan korupsi, penggelapan, dan tindak pidana kerah putih.

  • Unit Jatanras
    Menindaklanjuti kejahatan jalanan, pencurian, dan tindak pidana kekerasan.

  • Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA)
    Melakukan penyelidikan khusus kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

  • Unit Pengawasan & Penyelidikan Umum
    Mengembangkan metode penyelidikan, memonitor penanganan kasus, dan memastikan standar operasional terpenuhi.

  • Subbag Administrasi Reserse
    Menyediakan dukungan administrasi, pengelolaan berkas, dan pelayanan SP2HP kepada pelapor.