Akar Pembentukan
-
Sebelum 2002
Penanganan tindak pidana di wilayah Bulungan masih ditangani oleh unit Reserse Polres Tarakan. -
2002
Keputusan Kapolri membentuk Polres Bulungan sebagai kesatuan mandiri. Bersamaan dengan itu dibentuklah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulungan yang terdiri dari Unit Umum, Unit Jatanras, dan Unit Perlindungan Perempuan & Anak.
Perkembangan Organisasi
-
2003–2011
Reskrim Polres Bulungan memperkuat kapasitas penyelidikan dan penyidikan dengan menambah personel dan pembentukan subunit seperti Unit Kejahatan Khusus (tipikor & fraud). -
2012
Dengan pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, saintri personel dan sarana Reskrim diperluas untuk menjangkau wilayah perbatasan dan kawasan industri. -
2018
Restrukturisasi internal Reskrim menjadikan Unit Tipikor & Fraud sebagai unit tersendiri berdampingan dengan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan & Anak. -
2020–sekarang
Digitalisasi proses penyidikan melalui SP2HP Online, peningkatan laboratorium forensik, serta pelatihan khusus cybercrime guna menangani kasus-kasus teknologi informasi.
Momen Penting
-
Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Pertama (2002)
Menandai dimulainya operasional unit Reserse Kriminal di Polres Bulungan. -
Pembentukan Unit Tipikor & Fraud (2018)
Memperkuat kemampuan penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan kerah putih. -
Digitalisasi SP2HP (2020)
Mempercepat transparansi laporan perkembangan hasil penyidikan bagi pelapor.
Sejak terbentuk hingga kini, Reskrim Polres Bulungan terus bertransformasi—memperluas kemampuan teknis, meningkatkan profesionalisme personel, dan mengadopsi teknologi—untuk menegakkan hukum secara efektif demi terciptanya rasa aman masyarakat.
